Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp800 juta terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang disita setelah diserahkan kuasa hukum Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rozario Marshal (HRM), berinisial NMB.
“Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari Sdr. NMB (Kuasa hukum dari HRM),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (15/10/2026).
KPK Pikir-pikir Jemput Paksa Nusron Wahid
Uang yang disita itu diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor. Selain itu, uang diduga berkaitan dengan permintaan dari pihak Summarecon untuk membuka blokir dan mengurus hak guna bangunan (HGB) yang kini tengah diusut KPK.
Budi menyebutkan, penyerahan uang yang diduga terkait perkara kepada penyidik untuk kemudian disita merupakan salah satu bentuk sikap kooperatif serta dukungan terhadap proses penegakan hukum.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mereka adalah mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.







