Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukum

Tok! MK Kabulkan Gugatan Peradilan Militer, Kasus Pidana Umum Prajurit TNI Masuk Pengadilan Umum

×

Tok! MK Kabulkan Gugatan Peradilan Militer, Kasus Pidana Umum Prajurit TNI Masuk Pengadilan Umum

Sebarkan artikel ini
Tni Ad 147135266

Koma.id– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menyoroti ketidakjelasan aturan mengenai batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Amar putusan mengadili mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Kamis (15/10/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer belum memberikan penjelasan tegas mengenai perbedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Frasa “tindak pidana” dalam ketentuan tersebut dinilai belum memberikan dasar yang jelas untuk menentukan forum peradilan yang berwenang memeriksa perkara prajurit TNI.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, rumusan aturan tersebut masih menitikberatkan status seseorang sebagai anggota TNI, bukan karakter tindak pidana yang dilakukannya. Akibatnya, ketentuan itu belum membedakan secara jelas tindak pidana yang berkaitan dengan kehidupan militer dan tindak pidana umum.

MK menegaskan, secara doktriner, tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI perlu diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yakni tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Pembedaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan lingkungan peradilan yang tepat dalam menangani suatu perkara.

Tindak pidana militer berkaitan erat dengan status keprajuritan, pelaksanaan tugas kedinasan, kewajiban militer, struktur komando, serta penegakan disiplin di lingkungan TNI. Berdasarkan karakteristik tersebut, perkara yang memiliki kekhususan militer dapat menjadi kewenangan peradilan militer.

MK memandang, secara doktriner, terdapat dua kategori tindak pidana yang perlu dibedakan, yakni tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI. Pembedaan itu penting karena karakter perbuatan menentukan dasar kewenangan peradilan yang mengadilinya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya turut menekankan pentingnya prinsip peradilan yang adil atau fair trial. Prinsip tersebut mengharuskan proses peradilan menjamin independensi dan ketidakberpihakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR).

Menurut MK, penggunaan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum harus didasarkan pada alasan objektif yang serius dan bersifat luar biasa. Dalam situasi damai, ketika peradilan umum dapat menjalankan fungsi peradilan secara normal, status keprajuritan dinilai tidak cukup menjadi alasan untuk membawa perkara pidana umum ke peradilan militer.

Mahkamah juga mengingatkan potensi impunitas apabila tindak pidana yang tidak memiliki karakter khusus kemiliteran tetap ditangani melalui sistem peradilan yang bertumpu pada kesatuan komando, tanggung jawab komandan terhadap anak buah, dan kepentingan militer.

“Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas,” demikian pertimbangan hukum yang dibacakan Enny.

Meski demikian, MK mengakui terdapat kondisi khusus, seperti perang di daerah pertempuran, yang dapat membutuhkan pengaturan berbeda. Apabila peradilan militer diberi kewenangan menangani tindak pidana umum dalam situasi tersebut, pengecualian itu harus dirumuskan secara khusus, terbatas, dan memiliki dasar yang jelas.

Mahkamah menilai persoalan dalam UU Peradilan Militer tidak dapat diselesaikan hanya dengan menafsirkan ulang frasa “tindak pidana” dalam satu pasal. Pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh karena ketentuan tersebut berkaitan dengan berbagai pasal lain dalam UU Nomor 31 Tahun 1997.

Selain persoalan yurisdiksi, MK menyoroti belum terintegrasinya peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung (MA). Hal itu terutama terlihat dalam aspek perekrutan, pengangkatan, administrasi, dan pembinaan karier personel peradilan militer yang masih berkaitan dengan Panglima TNI.

Atas dasar itu, MK meminta pembentuk undang-undang menata kembali sistem peradilan militer melalui pengaturan klasifikasi tindak pidana, batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, serta integrasi kelembagaan peradilan militer di bawah MA.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.