Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Uang tersebut diserahkan oleh NMB, kuasa hukum Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules (HRM), kepada penyidik KPK pada Kamis (15/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut. Menurut dia, uang tunai senilai Rp800 juta itu telah diamankan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
“Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 jt dari Saudara NMB (Kuasa hukum dari HRM),” kata Budi dalam keterangannya.
Uang tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung terkait pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan uang itu dengan permintaan pembukaan blokir lahan serta pengurusan HGB yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Budi menilai penyerahan uang kepada penyidik untuk kemudian disita sebagai barang bukti merupakan bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap proses penegakan hukum.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempat orang tersebut yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Selain itu, KPK menetapkan Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung; serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta sebagai tersangka.







