Koma.id– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, Kamis (15/10/2026), dengan menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menilai pengadilan sipil diperlukan untuk menjamin independensi, akuntabilitas, persamaan di hadapan hukum, serta mencegah impunitas. DPR dan pemerintah diberi waktu paling lama dua tahun untuk merevisi UU Peradilan Militer secara menyeluruh, dengan konsekuensi aturan tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat apabila revisi tidak diselesaikan dalam tenggat tersebut.
Adapun gugatan ini diajukan Lenny Damanik, ibu dari siswa SMP berinisial MHS yang tewas dianiaya, dan Eva Meliani Boru Pasaribu, anak wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Karo.
Keduanya menyambut haru putusan tersebut dan berharap perkara yang menimpa keluarga mereka dapat memperoleh kejelasan melalui peradilan umum.
“Karena perjuangan ini juga kan kami bareng-bareng udah bolak-balik, bolak-balik dari Medan ke Jakarta ya kan,” kata Eva Meliani kepada wartawan usai putusan
Sementara itu Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari dan mendiskusikan putusan MK, sembari menegaskan bahwa peradilan militer juga pernah menjatuhkan hukuman berat kepada prajurit.
Sementara itu, KSAD Jenderal Tandyo Budi Rivita menegaskan TNI AD akan menaati konstitusi dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Sekarang kan tentara itu kan taat konstitusi ya. Sekarang konstitusinya masih bicara gitu ya kita ikut. Nanti negara buat seperti apa itu yang kita ikuti,” tegas Tandyo.







