Koma.id– Presiden RI Joko Widodo, segera menggelar rapat khusus guna membahas sekaligus memastikan pemulihan untuk para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu berjalan efektif.
“Bagaimana untuk memastikan dan menjamin agar pemulihan oleh negara berjalan efektif? Jadi ada dua. (Pertama) dalam waktu dekat ini, Presiden atau kabinet akan melakukan rapat khusus bicara tentang ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Presiden akan membagikan tugas kepada sejumlah menteri dan lembaga serta memberikan target atau batas waktu bagi mereka untuk menyelesaikan masing-masing tugasnya.
MK Cabut Pasal Penghinaan Lembaga Negara
“Nanti akan dibagi tugas oleh Presiden. Menteri A (misalnya) melakukan rekomendasi nomor sekian atau jenis pemulihan nomor sekian, Menteri B nomor sekian, Menteri C nomor sekian, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) nomor sekian, dan seterusnya. Dibagi tugasnya dan diberi target waktu,” tutup Mahfud.
Sebelumnya pada Rabu (11/1), Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Muktamar NU Desak Pemerintah Jalankan Putusan MK soal Larangan Gunakan Anggaran Pendidikan untuk MBG
Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.














