Koma.id – Polri pastikan tak bakal gelar upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
Dedi menekankan penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan usai seluruh proses administrasi selesai dilakukan. Penyerahan sanksi itu dilakukan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.
“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” tambahnya.
Diketahui, komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding PTDH Ferdy Sambo. Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.
Fasilitas Umum Rusak Imbas Kerusuhan














