Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Polisi Gelar Perkara Kasus Meninggalnya Ojol yang Melibatkan 7 Anggota Brimob

×

Polisi Gelar Perkara Kasus Meninggalnya Ojol yang Melibatkan 7 Anggota Brimob

Sebarkan artikel ini
Polisi Gelar Perkara Kasus Meninggalnya Ojol yang Melibatkan 7 Anggota Brimob
Kapolri memeluk salah satu anggota keluarga sopir ojol yang terlindas rantis Brimob. (Foto/Istimewa)

Koma.id Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melaksanakan gelar perkara kasus meninggalnya driver atau pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang melibatkan tujuh anggota Brimob, pada hari ini, Selasa (2/9/2025).

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, gelar perkara itu akan dihadiri oleh pengawas eksternal Polri.

Silakan gulirkan ke bawah

“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara yang melibatkan pengawas eksternal. Kami sudah mengundang Kompolnas dan Komnas HAM,” kata Brigjen Agus, Senin (1/9).

Selain itu, gelar perkara juga bakal dihadiri dari internal Polri, seperti ada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Bareskrim, SDM Polri, Divisi Huku (Divkum) Polri, Bidpropam Korbrimob Polri, serta Divpropam Polri.

“Dan (gelar perkara) akan dilaksanakan pada hari Selasa 2 September 2025,” imbuhnya.

Menurut penjelasannya, gelar perkara dilakukan karena ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ungkapnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.