Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
KesehatanNasional

Perhatikan Nyawa Banyak Orang Jika IDI cs Wacanakan Mogok Kerja soal RUU Kesehatan

×

Perhatikan Nyawa Banyak Orang Jika IDI cs Wacanakan Mogok Kerja soal RUU Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Perhatikan Nyawa Banyak Orang Jika IDI cs Wacanakan Mogok Kerja soal RUU Kesehatan

Koma.id – RUU Kesehatan kini masuk ke tahap pembahasan tingkat dua di Paripurna. Pendapat pakar dan dokter terbelah.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Adib Khumaidi SpOT menyatakan bahwa pengesahan RUU Kesehatan berpotensi membahayakan nyawa masyarakat imbas kompetensi nakes yang bisa tidak terstandardisasi jika muncul lebih dari satu organisasi profesi dokter.

Silakan gulirkan ke bawah

Di sisi lain, penghapusan mandatory spending sebesar 5 persen untuk APBD dan 10 persen APBN yang dihapus dalam RUU Kesehatan juga ikut dipersoalkan. Founder dan Chief Executive Officer CISDI Diah Satyani Saminarsih menyebut kebutuhan alokasi anggaran lebih dari 5 persen salah satunya bisa bermanfaat bagi program pelayanan termasuk untuk ibu dan anak, juga di pelayanan kesehatan primer.

Sejumlah organisasi profesi yakni IDI, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI, bahkan mengupayakan jalur hukum judicial review di Mahkamah Konstitusi dengan berlanjutnya proses RUU Kesehatan Omnibus Law. Mogok nasional yang semula direncanakan juga akan dilakukan.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono menilai judicial review yang dilakukan sejumlah organisasi profesi tersebut merupakan respons atau reaksi wajar saat terjadi penolakan.

Namun, dirinya berpesan untuk berhati-hati jika mogok nasional tetap dilakukan karena berkaitan dengan nyawa banyak orang.

“Kalau semua reaksi dari siapapun oleh sebagian, sesuai dengan jalur-jalur yang konstitusional, jalur yang sesuai aturan misalnya MK, itu hak setiap warga negara. Tapi kalau menyerukan pemogokan nasional di bidang kesehatan ini menyangkut nyawa orang,” bebernya, saat ditemui detikcom di kawasan Jakarta Timur, Kamis (22/6/2023).

“Harus hati-hati ajakan-ajakan itu, apalagi yang bersifat provokasi sebaiknya kita lihat dulu nanti hasilnya seperti apa UU yang akan disahkan, karena sebetulnya prosesnya melibatkan banyak sekali pihak untuk menjadi sebuah Undang-Undang,” sambung dia.

Terkait penghapusan mandatory spending, Agung menyebut ada sejumlah pertimbangan yang dikaitkan dengan situasi negara. Seiring dengan berakhirnya status ‘pandemi’ COVID-19, prioritas pemerintah kemudian bergeser.

“Usulan itu memang patut diperhatikan, tapi juga mempertimbangkan berbagai aspek yang lain, saya kira pemerintah juga ada pertimbangan lain dan kalaupun ada bicara situasional,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.