Koma.id, Jakarta — Wacana pemisahan pemilu nasional dan lokal memantik perdebatan sengit di kalangan politisi, akademisi, hingga publik. Pasalnya, kebijakan ini disebut-sebut bisa membawa perubahan besar dalam peta politik Tanah Air.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A., menilai pemisahan pemilu bisa menjadi angin segar bagi partai politik (parpol).
“Ada jeda dua tahun antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Itu artinya parpol punya waktu lebih banyak untuk mempersiapkan kader-kader terbaiknya di daerah. Selama ini, sorotan publik terlalu terpusat ke pilpres, sehingga pemilu lokal kerap luput dari perhatian,” jelas Ridho.
Juara 1 Satkamling, RT 11 Gandaria Utara Kini Perkuat Pendidikan Lewat Kampung Inggris Gratis
Namun, di sisi lain, rencana ini juga memicu penolakan keras. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan DPR akan menentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membuka pintu pemisahan pemilu.
Menurut Rifqi, jika pemisahan itu diimplementasikan lewat revisi UU Pemilu, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi, khususnya Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan pemilu digelar setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD secara serentak.
“Kalau putusan MK dijalankan, maka norma konstitusi bisa terlanggar. Kita tidak ingin demokrasi menjadi eksklusif hanya untuk elite politik. Pemilu harus tetap serentak untuk menjaga spirit demokrasi langsung,” tegas Rifqi.
Kini, publik menanti: Akankah pemisahan pemilu benar-benar diterapkan? Atau justru batal karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945?












