Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumKeamanan

Pelaku Penembakan di Kantor MUI Punya Catatan Kriminal, Rusak Kantor DPRD Lampung

×

Pelaku Penembakan di Kantor MUI Punya Catatan Kriminal, Rusak Kantor DPRD Lampung

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penembakan di Kantor MUI Punya Catatan Kriminal, Rusak Kantor DPRD Lampung

Koma.id Pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) berinisial M (60) pada Selasa, 2 Mei, ternyata pernah terlibat aksi tindak pidana dengan merusak Kantor DPRD Lampung.

“Kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana perusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Saat itu, Mustopa dijerat Pasal 406 KUHP dan dipidana penjara selama 5 bulan atas kasus perusakan. Dalam kasus tersebut, lanjut Pandra, Mustopa juga mengaku sebagai utusan nabi.

“Itu yang dipersangakakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dan dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU (jaksa penuntut umum) selama 5 bulan,” ujarnya.

Polda Lampung siap berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus penembakan kantor MUI pusat.

“Sekarang pokoknya Polda Lampung akan melakukan back up penyelidikan dan penyidikan dalam terangnya suatu permasalahan yang terjadi terhadap kasus yang terjadi di penembakan di kantor MUI itu. Intinya kita bagaimana join investigation ya, join dalam penyidikan kasus ini. Polda Lampung mem-back up Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.