Koma.id – Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa yang digelar pada Selasa (30/5/2023).
Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE), Harmoko M.Said mengapresiasi kinerja kepolisian dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang memutus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Teddy Minahasa.
“Berdasarkan Jenis perbuatan dan pasal yang digunakan untuk menghukum Irjen Pol. Teddy Minahasa sudah tepat dan kategori perbuatan yang dilakukan dikualifikasi pelanggaran berat.” ungkap Harmoko, hari ini (31/5/2023).
Harmoko juga menegaskan bahwa keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar, apalagi ini merupakan pelanggaran berat.
“Putusan tersebut juga untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.” pungkasnya.














