Koma.id – Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko, mengkritisi pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang mengatakan kemungkinan mekanisme pemilihan calon anggota legislatif (caleg) diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Menurut Harmoko pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari itu dinilai politis dan partisan. Sebagai penyelenggara pemilu tentu terikat kode etik.
Dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 3 huruf c bahwa penyelenggara pemilu harus berpedoman pada prinsip “tertib” yang maknanya Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.
“Dalam Pasal 8 huruf c juga mengatur bahwa penyelenggara tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu,” ungkap Harmoko, Sabtu (31/12/2022).
Menurut Harmoko, tidak seharusnya Hasyim Asy’ari berwacana di luar UU, dan hal itu tidak etis. Sepanjang UU yg berlaku (ius constitutum) saat ini tidak lagi menerapkan sistem proporsionalitas tertutup, ketua KPU tidak etis berandai-andai.
Arifki Chaniago Nilai PT 5 Persen Bisa Ubah Kalkulasi Parpol, Partai Kecil Makin Berkeringat
“Laksanakan saja UU yg berlaku saat ini.
Soal adanya judicial review terhadap UU pemilu itu ranah kekuasaan yudisial, apakah dikabulkan atau tidak, hakim punya kemerdekaan,” tutupnya.














