Koma.id, Jakarta – Beredarnya surat undangan dengan kop kementerian viral di media sosial dari Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengumpulkan RT hingga kepala desa dalam rangka haul ke-2 Almarhumah Hj Biasmawati Binti Baddin (Ibunda Yandri), hari santri dan tasyakuran di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Jalan Raya Palima-Cinangka, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Selasa 22 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko M Said, S.H., M.H., menanggapi hal tersebut bahwa penggunaan kop kementrian untuk kepentingan pribadi itu merupakan tindakan konflik kepentingan.
“Tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) yang menggunakan failitas negara untuk kepentingan pribadi berpotensi konflik kepentingan dan itu tidak elok,” ujar Harmoko.
Untuk mencegah hal demikian tidak terjadi lagi oleh Menteri Kabinet Merah Putih, Harmoko juga mendorong Presiden Prabowo Subianto perlu membangun Quality control untuk memastikan bahwa para Menteri bisa bekerja sesuai dengan hukum dan etika untuk mewujudkan visi Indonesia Emas sehingga case seperti Menteri Yandri ini tidak terulang lagi.
Berkaca pada kondisi Kabinet Merah Putih yang gemuk dan banyak kementrian baru, PASKODE mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk membuat kode etik Menteri sebagai pedoman atau alat kontrol bagi para Menteri dan wakil Menteri dalam menjalankan kepentingan tugas negara daripada kepentingan pribadi/ kelompoknya.
Haris Moti: Tuntutan Aksi 27 Agustus Sejalan dengan Kebijakan Prabowo, Waspadai Provokasi
“Dengan demikian visi kepemimpinan Presiden Prabowo untuk menuju Indonesia Emas bisa terwujud.” tutup Harmoko.














