Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Politik

PASKODE Desak Bawaslu ‘Jewer’ Parpol Tertibkan Bacapres dan Bacalegnya, Ini Alasannya

×

PASKODE Desak Bawaslu ‘Jewer’ Parpol Tertibkan Bacapres dan Bacalegnya, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
PASKODE Desak Bawaslu ‘Jewer’ Parpol Tertibkan Bacapres dan Bacalegnya, Ini Alasannya
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (Dok. Ist)

Koma.id Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE), Harmoko M. Said mendesak Bawaslu parpol dan para bacapres sekaligus bacalegnya agar menahan diri untuk tidak pasang alat peraga sebelum masa kampanye.

Dia menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu 2024 dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024, jika dilihat tahapan pemilu saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dalam aturan hukum kepemiluan larangan bagi bacapres dan bacaleg untuk memasang alat peraga kampanye memang belum diatur,” kata dia, Rabu (19/7/2023).

“Yang diatur adalah calon yang ditetapkan oleh KPU, maka Bawaslu harus membuat aturan hukum mengenai hal tersebut agar keadaban publik terjaga, sehingga tidak sembarangan pasang baliho,” kata dia lagi.

Sebab, ditegaskannya, jika hal ini tidak diatur siapa yang akan bertanggung jawab kalau terjadi konflik di bawah antara yang pasang dan yang copot.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.