Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

MK Soroti Verifikasi Ijazah Gibran di Era Hasyim Asy’ari, Afifuddin: KPU Tak Datang ke Diknas

×

MK Soroti Verifikasi Ijazah Gibran di Era Hasyim Asy’ari, Afifuddin: KPU Tak Datang ke Diknas

Sebarkan artikel ini
Kpu Hadir Sebagai Termohon Dalam Sidang Pkpu 2026 Di Mk
Para pimpinan KPU RI hadir sebagai termohon dalam sidang PHPU tahun 2026 yang digelar di MK (Mahkamah Konstitusi) pada hari Rabu, 23 September 2026.

KOMA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak serta-merta membebankan persoalan proses verifikasi persyaratan pendidikan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kepada Ketua KPU RI saat ini, Mochammad Afifuddin.

Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Rabu (23/9/2026), Wakil Ketua MK Saldi Isra justru menggali bagaimana proses verifikasi persyaratan pendidikan dilakukan oleh KPU ketika tahapan pencalonan berlangsung pada 2023.

Silakan gulirkan ke bawah

Persoalan tersebut terjadi pada periode ketika KPU RI dipimpin Hasyim Asy’ari. Hasyim ditetapkan sebagai Ketua KPU periode 2022-2027 sejak 12 April 2022 dan memimpin lembaga tersebut pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Mochammad Afifuddin ketika itu merupakan salah satu anggota KPU RI dan menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

Kini, Afifuddin telah menjadi Ketua KPU RI. Karena itu, dalam persidangan Afifuddin memberikan keterangan mengenai proses yang dilakukan KPU pada saat dirinya masih menjadi anggota KPU.

Saldi Pastikan KPU Tak Verifikasi Langsung

Saldi mempertanyakan secara langsung apakah KPU pada saat itu mendatangi instansi pendidikan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratan pendidikan calon yang dipersoalkan pemohon.

“Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calonnya terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas tolong dijawab langsung.”

Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak mendatangi Diknas karena telah menerima surat keterangan.

“Tidak, tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan.”

Saldi kemudian memastikan kembali jawaban tersebut.

“Bukan, tidak datang ya.”

“Tidak datang,” jawab Afifuddin.

Saldi kemudian membandingkan mekanisme tersebut dengan proses verifikasi persyaratan calon dalam pemilihan kepala daerah.

“Kalau soal persyaratan orang KPU daerah aja kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi. Tapi ini KPU tidak datang ya?!”

Afifuddin kembali menjawab singkat.

“Tidak datang.”

Saldi kemudian meminta agar fakta tersebut dicatat dalam pemeriksaan perkara.

“Ya, tolong dicatat ini, satu.”

Dasarnya Hanya Surat Keterangan

Pertanyaan Saldi berikutnya menyasar instrumen yang digunakan KPU untuk memastikan persyaratan pendidikan tersebut terpenuhi.

“Yang kedua, karena Anda atau KPU tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU selain surat tadi yang ditandatangani oleh sekretaris dirjen itu, yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan?”

Afifuddin menjelaskan bahwa KPU menganggap surat tersebut benar karena diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan maka kami anggap benar.”

Saldi kembali memperjelas bahwa yang ingin diketahuinya bukan sekadar asumsi mengenai kewenangan penerbit surat, tetapi apakah terdapat instrumen verifikasi lain.

“Bukan, bukan, selain, itu kalau anggapan kan?”

Afifuddin kemudian menegaskan:

“Surat keterangan saja.”

Jawaban tersebut menjadi salah satu bagian yang kemudian digali lebih jauh oleh majelis hakim dalam persidangan.

Saldi Bandingkan dengan Verifikasi Pilkada

Saldi kemudian mengungkapkan bahwa dalam proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah, KPU melakukan pengecekan lebih jauh terhadap dokumen pendidikan calon.

“Ini kan kalau Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali bilang ke KPU-nya tolong dicek ke mana sekolahnya, kalau ada yang pakai Paket C di cek di mana dikeluarkan segala macam.”

Karena itu, Saldi mempertanyakan instrumen lain yang digunakan KPU pada saat memeriksa persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

“Nah ini makanya penting ditanyakan tadi instrumen lain di luar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang maka benar? Nah, apa instrumennya?”

Saldi juga meminta KPU menyerahkan resume pembahasan internal terkait persoalan tersebut yang sebelumnya telah diminta tetapi belum diserahkan kepada MK.

“Nah, itu tolong nanti kami, kalau kebiasaan di Mahkamah Konstitusi ini yang kayak begitu tuh selalu ditandatangani semua, selesai membahas ini, ini apanya resumenya ditandatangani semua. Nah, itu yang kemarin diminta yang dan belum diserahkan itu Pak Afif, tolong itu diserahkan supaya kami ini punya pemahaman yang komprehensif terhadap soal-soal seperti ini.”

Bukan Proses di Era Afifuddin

Rangkaian pemeriksaan tersebut penting karena proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden berlangsung pada Pemilu 2024, ketika KPU dipimpin Hasyim Asy’ari.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 102 Tahun 2022, Hasyim ditetapkan sebagai Ketua KPU RI periode 2022-2027. Dalam susunan KPU periode tersebut, Afifuddin merupakan anggota KPU yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan.

Dengan demikian, ketika MK menggali proses verifikasi persyaratan pendidikan calon pada Pemilu 2024, yang diperiksa adalah proses kelembagaan KPU pada tahapan Pemilu 2024, bukan proses pencalonan yang dilakukan oleh Afifuddin sebagai Ketua KPU saat ini.

Hal tersebut juga terlihat dari pertanyaan Saldi yang diarahkan kepada Afifuddin mengenai tindakan KPU ketika proses pencalonan berlangsung. Afifuddin memberikan jawaban berdasarkan posisinya sebagai anggota KPU pada periode tersebut.

Bawaslu Juga Tak Datang ke Diknas

Saldi kemudian menanyakan hal serupa kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

“Untuk Pak Rahmat Bagja, biasanya kan Bawaslu itu kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan bareng-sama dengan KPU dan segala macam. Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi, tidak juga datang ke Diknas?”

Bagja menjawab bahwa Bawaslu juga tidak melakukan verifikasi langsung ke Diknas karena tidak memperoleh informasi terkait persoalan tersebut.

“Kami karena tidak ada informasi sama sekali tidak datang yang mulia, izin.”

MK Dalami Proses Pemilu 2024

Persidangan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK mencatat bahwa para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan tersebut. Namun, dalil mengenai adanya cacat administratif atau dugaan manipulasi merupakan dalil pemohon yang masih diperiksa dalam persidangan, bukan fakta yang telah diputus benar oleh MK.

Dalam sidang 23 September, KPU sendiri mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut dan berpendapat bahwa persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses Pemilu yang menjadi ranah Bawaslu.

Sementara itu, Saldi meminta dokumen pembahasan internal KPU diserahkan kepada MK agar majelis memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai proses pengambilan keputusan dan verifikasi yang dilakukan KPU pada tahapan pencalonan Pemilu 2024.

Perkara tersebut selanjutnya masih berada dalam proses pemeriksaan MK dan belum terdapat putusan yang menyatakan adanya pelanggaran atau kesalahan hukum oleh pihak tertentu dalam proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.