Koma.id– Menko Polhukam Mahfud Md mempercayai majelis hakim akan memutus dengan adil perkara Ferdy Sambo. Adapun terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu bakal divonis pada Senin (13/2/2023) mendatang.
“Saya percaya hakim itu bisa membaca denyut-denyut keadilan oleh kejaksaan maupun publik atau masyarakat,” ujar Mahfud, Rabu (1/2/2023).
Mahfud menilai kasus Sambo sudah berjalan dengan cukup profesional. Masyarakat diharapkan menunggu putusan hakim.
Keberhasilan Prabowo-Gibran Jalankan Transisi Pemerintahan, Efisiensi Anggaran Hemat Rp306 Triliun
“Serahkan saja kepada hakim. Apa pun nanti keputusannya, ya nanti kita tidak bisa mengelak pada putusan hakim,” tutupnya.














