“Konteks soal foreign agent ataupun antek asing dan lain sebagainya, itu sangat kuno sebenarnya. Karena sebetulnya tidak ada yang bekerja untuk asing,” tandasnya.
Fatia menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh LSM seperti KontraS semata-mata bertujuan untuk kepentingan masyarakat, bukan sebagai agen asing untuk memenuhi kebutuhan donatur.
“Kita bekerja di LSM itu untuk masyarakat. Kita punya goals, kita punya tujuan, kita punya obyektif yang itu untuk masyarakat dan bukan untuk antek asing,” tegasnya.
Bahkan untuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Fatia menyatakan bahwa mereka akan mempertanggung jawabkan kerja-kerja yayasan atau lembaganya kepada masyarakat.
“Apa yang dilakukan oleh NGO itu tidak ada sama sekali konteksnya tanggung jawab terhadap antek asing. Tapi tanggung jawab kita kepada warga negara, kepada rakyat, menjadi benefierest kita. Dan juga selain itu tidak ada kaitannya bahwa kita mau menghancurkan negara, jadinya malah merusak keamanan negara,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. Ia menyatakan bahwa apa yang dilakukan LSM dan NGO adalah untuk kepentingan Indonesia. Termasuk perjuangannya kepada penuntasan kasus pembunuhan orang dan konflik di Papua.
“Membela warga negara, membela Papua, membela orang yang terbunuh itu membela Indonesia, bukan membela asing. Memperjuangkan konstitusi, memperjuangkan UUD 1945, itu seindonesia-indonesianya Haris dan Fatia,” kata Isnur.














