Koma.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan termasuk didalamnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti rencana Presiden Prabowo Subianto menambah batalyon TNI di setiap kabupaten untuk mengamankan kekayaan alam Indonesia. Koalisi menilai rencana tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang ditolak dalam agenda reformasi.
Koalisi menilai pengerahan TNI untuk menangani pembalakan liar, pertambangan ilegal, dan perkebunan liar keliru karena persoalan tersebut merupakan ranah penegakan hukum sipil, tata kelola perizinan, pengawasan lingkungan, pemberantasan korupsi, serta akuntabilitas aparat dan pelaku usaha.
“Menjawab masalah tersebut dengan memperluas kehadiran batalyon TNI di seluruh kabupaten bukan hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang telah ditolak oleh agenda reformasi,” tulis Koalisi dalam siaran pers yang diterbitkan YLBHI (18/9/2026).
Koalisi menyoroti pernyataan Prabowo yang menyebut idealnya satu kabupaten dijaga satu batalyon. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah fakta bahwa lebih dari 360 dari 514 kabupaten belum memiliki satuan TNI.
Menurut Koalisi, persoalan kejahatan sumber daya alam tidak seharusnya dijawab dengan memperluas kehadiran militer di ruang sipil. Penanganannya harus dilakukan melalui instrumen hukum lingkungan, kehutanan, pertambangan, perkebunan, tata ruang, pemberantasan korupsi, serta pemulihan hak masyarakat adat dan komunitas lokal.
Koalisi juga mengingatkan bahwa mandat utama TNI adalah sebagai alat pertahanan negara. Pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang, menurut mereka, harus didasarkan pada keputusan politik negara, bersifat terbatas, proporsional, akuntabel, dan tidak menggantikan fungsi lembaga sipil.
“Menjadikan TNI sebagai aktor utama pengawasan sumber daya alam di tingkat kabupaten mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum sipil,” tulis Koalisi.
Koalisi menilai pembentukan batalyon baru secara masif untuk menjaga kekayaan alam dapat menempatkan TNI dalam ruang permanen pengawasan sipil, pengendalian wilayah, penindakan aktivitas ekonomi, hingga potensi konflik agraria.
Mereka juga memperingatkan adanya risiko terhadap kebebasan sipil, khususnya di wilayah konflik agraria, wilayah adat, penolakan tambang, maupun aksi warga yang menentang aktivitas perkebunan dan proyek ekstraktif.
Menurut Koalisi, peningkatan kehadiran militer di wilayah tersebut berpotensi meningkatkan intimidasi, pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul, kekerasan terhadap warga, serta pembungkaman kritik terhadap proyek-proyek ekstraktif.
Koalisi meminta pemerintah memprioritaskan penguatan pengawasan perizinan, audit kepatuhan perusahaan, penindakan terhadap jaringan korupsi dan aktor ekonomi yang menikmati keuntungan dari kejahatan sumber daya alam, perlindungan pelapor, serta pemulihan wilayah masyarakat adat dan korban konflik agraria.
Koalisi menegaskan perlindungan kekayaan alam merupakan kewajiban negara. Namun, upaya tersebut dinilai harus dijalankan melalui hukum, demokrasi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia, bukan dengan memperluas peran militer dalam ruang sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam pernyataannya terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk YLBHI, Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, WALHI, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, dan LBH APIK.













