Koma.id– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan yang diajukan Kejaksaan Agung bagi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan permohonan tersebut masih dalam tahap telaah dan asesmen dengan mempertimbangkan pentingnya keterangan saksi, potensi ancaman, serta kondisi khusus yang dihadapi untuk menentukan bentuk perlindungan yang tepat.
“Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon,” katanya, dikutip Sabtu, 1 Agustus 2026.
LPSK juga menegaskan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sejak perkara ditangani Polri hingga beralih ke Kejaksaan Agung, serta siap mendukung proses pengungkapan kasus sesuai mandat peraturan perundang-undangan.













