Koma.id– Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah justru membuka informasi penting terkait kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang hampir Rp500 miliar yang disita penyidik Polri.
Penilaiannya muncul setelah Febrie dalam permohonan praperadilannya meminta agar uang dan emas yang disita dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, dikembalikan.
“Saya menggarisbawahi materi praperadilan Febrie Adriansyah yang meminta uang dan emas 74 kg untuk dikembalikan. Dengan begitu malah ini justru membuktikan bahwa barang emas 74 kg dan uang hampir Rp500 miliar itu uang miliknya Febrie,” kata Boyamin.
Menurutnya, permintaan pengembalian barang tersebut dapat menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani.
Ia menyebut apabila gugatan praperadilan Febrie dikabulkan, penyidik masih dapat kembali mengurus izin penggeledahan dan penyitaan atau mengajukan izin penyitaan baru sesuai prosedur hukum.
“Jadi, lebih lengkap dan lebih komplit, karena barang itu, uang itu sudah diakui oleh Febrie Adriansyah adalah barangnya,” ujarnya.
Ia kemudian membandingkan perkembangan tersebut dengan pernyataan pengacara tersangka lain, Don Ritto, yang sebelumnya menyebut akan ada pihak lain yang mengajukan praperadilan dan bukan Febrie maupun Don Ritto.








