Koma.id – Gugatan perkara terhadap dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi dicabut/ Pencabutan gugatan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin.
“Kami terus terang tak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” kata Ahmad Khozinudin dalam YouTube Eggi Sudjana, dikutip Jumat (28/10/2022).
Khozinudin mengungkapkan dengan ditahannya Bambang Tri akan menyulitkan proses persidangan karena semua bukti dan informasi mengenai saksi dugaan kepalsuan Jokowi ada pada Bambang Tri.
Kondisi itu menurutnya tidak lagi menguntungkan sama sekali bagi mereka. “Padahal klien kami yang punya akses pada saksi dan data-data yang jadi bahan-bahan pembuktian dan tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan,” lanjut Khozinudin.
Atas dasar itu, setelah melakukan pertimbangan bersama tim, tim kuasa hukum memutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan terkait kepalsuan ijazah Jokowi.
Praktisi Hukum Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Jangan Jadi Janji Politik
“Karena itulah kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik untuk klien kami, di mana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan Bambang Tri karena dia ditahan dan saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut yang tentu saksi tersebut hanya percaya Bambang Tri, kalau kami hubungi nanti akan jadi problem maka ini jadi masalah,” jelasnya
“Karena itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata kalau gugatan perdata dicabut sebelum pokok perkaranya, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada dengan status 0-0,” tandasnya.














