Koma.id – Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J sudah berjalan sesuai prinsip imparsial dan fair trial.
“Selama proses, kami tidak punya hambatan prosesnya, kami bisa akses mulai dari Magelang yang dilaksanakan, terus habis itu di Saguling dan TKP Duren Tiga,” kata Anam kepada wartawan.
Tampak itu terlihat dari diberi kesempatannya para tersangka yang memiliki pengakuan berbeda guna diuji dalam proses rekonstruksi.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
“Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A, pengakuan B. Tapi masing-masing pengakuan itu, juga diuji. Menurut kami proses yang sangat baik. Konteks HAM ini proses fair trail setiap hak yang kepentingan membela diri ini dikasih seluas-luasnya,” kata Anam.
Anam berharap prinsip imparsial dan fair trial itu ke depannya bisa dilakukan oleh pihak Kepolisian tak hanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J saja.












