Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Keamanan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kritik Keras Wacana Revisi UU TNI

×

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kritik Keras Wacana Revisi UU TNI

Sebarkan artikel ini
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kritik Keras Wacana Revisi UU TNI

Koma.id Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggelar diskusi publik daring bertajuk ‘Revisi UU TNI : Kembalinya Dwifungsi’ pada Rabu (27/9/2023).

Kepala Advokasi Hak Asasi Manusia di Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy mengatakan hal ini tidak hanya merespon dari UU TNI tapi juga bentuk kegelisahan mengenai agenda reformasi TNI yang tidak kunjung tuntas.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurutnya, hal ini ni terjadi ada berbagai tindakan dan kebijakan yang menarik situasi kemunduran.

“Kami membuat usulan ke babinkum, banyak sekali problem dan masalah salahsatunya peradilan militer, perluasan jabatan sipil. Dalam berbagai pendalaman dan analisis yang berbicara reformasi TNI dilakukan parlemen, dibulan juni tahun 98 terjadi paradigma baru soal peran TNI dalam bangsa,” kata Andi Muhammad.

Menurutnya, kritik tersebut tidak menyentuh akar masalah dan realitas pada kelompok sipil. Kata dia, pada tahun 98 perlu diketahui, keluar produk TAP MPR yang memisahkan ABRI menjadi TNI dan kepolisian.

Dalam konteks pemerintahan, Gus Dur mereorganisasi departemen keamanan dan menempatkan sipil sebagai menteri pertahanan.

“Selama era orba selama 30 tahun lagi selalu dijabat oleh perwira angkatan darat dan sekarang ini telah diubah. Pasca era Gus Dur dan beralih ke era Megawati menjadi era konservatif yang ada kodam dan lainnya. Ada sejumlah aturan yang dikaitkan dengan pertahanan negara,” kata dia.

Ditegaskan dia, berkaitan dengan UU peradilan militer belum ada perubahan signifikan dan ini akan terus berjalan.

“Selama proses di tahun 2004 terjadi reformasi militer tapi tidak dituntaskan soal amanat teritorial dan HAM seperti di Tanjung Priok dan juga Trisakti tapi amanat ini tidak dituntaskan,” katanya.

“Kami melihat menuntaskan reformasi TNI ini kami melihat ada kemunduran dari komando teritorial, kalau bicara komando teritorial, TNI telah melakukan penugasan restrukturisasi yang disalahgunakan,” katanya.

Peneliti senior Imparsial, Al Araf, menilai dalam sebuah demokrasi yang belum matang dan dinamika politik yang masih muda, militer punya kecenderungan merusak demokrasi.

“Proses politik dan demokrasi itu tidak berjalan statis, tapi ini berjalan dinamis. Bagaimana pemimpin sipil melakukan kontrol ke institusi militer,” kata Al Araf.

“Kalau dinamika ini tidak matang dalam mengkontrol akan menimbulkan persoalan. Banyak negara bahwa dinamika demokrasi ini bisa berubah dari demokrasi ke otoritarian,” jelas dia.

Dalam satu waktu momen tertentu, kata Al Araf, bisa menjadi otoritarian ketika militer masuk ke ruang politik. Kebijakan ini. tegas dia, sedang menjelaskan bahwa harus hati-hati dengan hal ini karena akan merubah demokrasi dan mengembalikan ke format baru.

“Ini sangat penting dan harus mengingat bahwa revisi ini sangat berbahaya. Kita belajar dari Thailand yang ketika militer masuk ke politik dan terjadi kudeta. Sipil harus mewaspadai apakah ruang politik yang dimasuki militer akan terulang?,” tukasnya.

 

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.