Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaPolitik

Koalisi Masyarakat Sipil Sesalkan Pernyataan Panglima TNI Karena Dianggap Kaburkan Batas Militer dan Sipil

×

Koalisi Masyarakat Sipil Sesalkan Pernyataan Panglima TNI Karena Dianggap Kaburkan Batas Militer dan Sipil

Sebarkan artikel ini
Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

Koma.id Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut TNI bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia serta melakukan patroli untuk mengantisipasi potensi demonstrasi.

Koalisi menilai pernyataan tersebut mengaburkan batas kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab atas keamanan serta ketertiban masyarakat.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan. Lebih jauh, pernyataan itu berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan sipil,” tulis keterangan Koalisi Masyarakat Sipil kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Mereka mengingatkan bahwa pemisahan TNI-Polri merupakan bagian penting dari Reformasi untuk mencegah kembalinya dominasi militer dalam urusan sipil. Pelibatan TNI dalam menghadapi demonstrasi dinilai berisiko menimbulkan intimidasi, membatasi kebebasan sipil, serta membuka persoalan akuntabilitas jika terjadi kekerasan atau pelanggaran HAM.

Koalisi mendesak Panglima TNI mengoreksi pernyataannya, pemerintah menghentikan pelibatan militer dalam keamanan sipil yang tidak memiliki dasar hukum jelas, Polri menjelaskan bentuk perbantuan TNI, DPR memanggil pemerintah dan pimpinan TNI-Polri, serta seluruh aparat menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Mereka menegaskan bahwa dalam negara demokratis, pengerahan militer di ruang sipil harus menjadi pengecualian dan tunduk pada hukum serta kendali sipil.

“Karena itu, dalih ‘koordinasi’, ‘kolaborasi’, atau pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer dalam ruang sipil. SOP merupakan aturan internal. Ia tidak dapat menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang,” jelasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.