Koma.id– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut TNI bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia serta melakukan patroli untuk mengantisipasi potensi demonstrasi.
Koalisi menilai pernyataan tersebut mengaburkan batas kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab atas keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan. Lebih jauh, pernyataan itu berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan sipil,” tulis keterangan Koalisi Masyarakat Sipil kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Mereka mengingatkan bahwa pemisahan TNI-Polri merupakan bagian penting dari Reformasi untuk mencegah kembalinya dominasi militer dalam urusan sipil. Pelibatan TNI dalam menghadapi demonstrasi dinilai berisiko menimbulkan intimidasi, membatasi kebebasan sipil, serta membuka persoalan akuntabilitas jika terjadi kekerasan atau pelanggaran HAM.
Koalisi mendesak Panglima TNI mengoreksi pernyataannya, pemerintah menghentikan pelibatan militer dalam keamanan sipil yang tidak memiliki dasar hukum jelas, Polri menjelaskan bentuk perbantuan TNI, DPR memanggil pemerintah dan pimpinan TNI-Polri, serta seluruh aparat menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Mereka menegaskan bahwa dalam negara demokratis, pengerahan militer di ruang sipil harus menjadi pengecualian dan tunduk pada hukum serta kendali sipil.
“Karena itu, dalih ‘koordinasi’, ‘kolaborasi’, atau pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer dalam ruang sipil. SOP merupakan aturan internal. Ia tidak dapat menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang,” jelasnya.














