Koma.id – Ketua Umum KNPI Haris Pertama memprotes keras vonis bebas terhadap Aziz Samual, terdakwa kasus pemukulan pengeroyokan atua percobaan pembunuhan terhadapnya.
“Saya selaku korban pemukulan sangat keberatan dan menolak vonis bebas terhadap saudara Aziz Samual, sudah jelas dalam penyidikan Polda Metro Jaya menetapkan AS sebagai tersangka adalah karena adanya pengakuan dari para pelaku / terdakwa lainnya dalam BAP disuruh oleh AS, loh kok bisa-bisanya hakim menyatakan dia tidak terbukti dan malah menjatuhkan vonis bebas?” kata Haris dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Menurut logika hukum, kalau para terdakwa lainnya telah dinyatakan terbukti melakukan pemukulan, maka seharusnya AS sebagai pemberi perintah kepada eksekutor juga dinyatakan terbukti sebagai pelaku utama atau dalang penyuruh,
“Kok ini malah diputus sebaliknya?? Sudah tidak benar ini penegakan hukum yang seperti ini,” tandasnya
Atas adanya vonis tersebut, pihak Haris meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah upaya hukum kasasi demi tegaknya proses peradilan.
“Ini tidak bisa dibiarkan kejadian seperti ini terus berulang, saya yang sebagai korban dengan luka berat menolak tegas vonis bebas saudar AS tersebut dan meminta kepada penuntut umum untuk mengambil langkah kasasi, saya tidak akan terima begitu saja vonis bebas tersebut” pungkasnya.














