Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Ketua KPU Tegaskan Politik Identitas Dilarang Undang-undang

×

Ketua KPU Tegaskan Politik Identitas Dilarang Undang-undang

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Tegaskan Politik Identitas Dilarang Undang-undang

Koma.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 bisa dilaksanakan sejak sekarang ini. Hanya saja ada aturan yang melarang dilakukannya muatan materi politik identitas.

Hasyim menjelaskan, dalam UU 7/2017 tentang Pemilu diurai pada Pasal 280 ayat (1) terkait larangan menyampaikan materi kampanye berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Silakan gulirkan ke bawah

“Di UU Pemilu kan sudah jelas ada aturan menggunakan instrumental SARA kalau dalam bahasa UU, atau (bisa disebut) politik identitas sebagai sarana atau alat untuk mensosialisasikan diri atau mengkampanyekan diri, itu kan dilarang UU,” ujar Hasyim saat ditemui usai menghadiri acara pelantikan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Bendungan Hilir, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).

Hasyim juga mengingatkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memberikan tindakan kepada parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang melakukan sosialisasi dengan muatan SARA atau politik identitas.

“Kalau ada seperti ini, saya rasa teman-teman Bawaslu bisa memberikan teguran atau peringatan melalui surat peringatan, bahwa yang begitu enggak boleh atau dilarang Undang-undang,” sambungnya.

Terkait teknis sosialisasi, Hasyim menerangkan bahwa KPU tetap memberlakukan Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye. Dimana terdapat dua metode untuk parpol melakukan sosialisasi, dan termasuk sanksi yang bisa dikenakan.

“Secara substantif atau normatif, Peraturan KPU 33/2018, terutama (tentang Pasal Sosialisasi) yang saya sebutkan tadi, khusus tentang pengaturan sosialisasi partai politik setelah penetapan sebagai peserta pemilu, di Pasal 25 itu masih cukup dan relevan,” katanya.

Sebagai informasi, Pasal 25 ayat (2) PKPU 33/2018 berbunyi sebagai berikut:

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.