Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

Kemenhub Disebut Tak Punya Kewenangan untuk Naikan Tarif Ojol

×

Kemenhub Disebut Tak Punya Kewenangan untuk Naikan Tarif Ojol

Sebarkan artikel ini
Kemenhub Disebut Tak Punya Kewenangan untuk Naikan Tarif Ojol

Koma.id Kementerian Perhubungan dinilai tak memiliki kewenangan dalam menentukan atau menaikan tarif ojol alias ojek online.

Alasannya, sesuai aturan yang sudah ada, ojek dan sepeda motor termasuk sebagai sarana angkutan umum, tapi lebih kepada angkutan lingkungan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Ojek tidak diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemenhub tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, hari ini.

Djoko lantas menyinggung kebijakan Kemenhub pada masa awal menjamurnya ojol, yang melarang seluruh ojek berbasis daring beroperasi karena tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Aturan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan Nomor: UM.3012/1/21/PBH/2015.

Namun, pemerintah pada akhirnya melunak dan memperbolehkan ojol beroperasi. Meskipun secara aturan, ojek atau transportasi roda dua bukan termasuk ke dalam jenis kendaraan untuk transportasi umum.

“Padahal secara aturan ojek adalah kearifan lokal seperti becak, andong, dokar,” katanya.

Menurut dia, pengaturan ojol seharusnya jadi wewenang pemerintah daerah (pemda) saja. Dalam hal ini, Kemenhub disebutnya dapat membantu membuatkan aplikasi operasional ojol.

“Selanjutnya, aplikasi tersebut diserahkan ke daerah untuk dijalankan masing-masing daerah. Kabupatwn Asmat (Papua) sudah menyelenggarakan operasional ojek,” pungkasanya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.