Koma.id – Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penyelewengan donasi oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kasus penyelewengan dana Yayasan ACT perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidikan melakukan gelar perkara. Tepatnya usai memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Talenta Cilik Maulida Kesuma Tampil di Film Ageman, Angkat Kisah Anak di Tengah Konflik Agama
Ada empat saksi yang diperiksa yakni pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional serta bagian keuangan ACT. Pemeriksaan ini terkait dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 lalu.
Penyidik menduga ada penyelewengan donasi oleh pengurus ACT yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi. Kemudian dana donasi juga dialiri ke aktivitas terlarang dan parpol.














