Koma.id– Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur mendalami kemungkinan adanya perintah atasan dalam kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pendalaman ini muncul dari keterangan saksi Letkol Chk Alwi Hakim Nasution yang menyebut para terdakwa mengaku bertindak karena sakit hati terhadap korban.
Rasa kesal itu dipicu oleh sejumlah aksi Andrie, seperti menerobos rapat pembahasan RUU TNI, menuding TNI sebagai dalang kerusuhan Agustus 2025, hingga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, hakim mempertanyakan relevansi motif tersebut dengan tugas para terdakwa yang hanya prajurit Denma BAIS TNI dan tidak terkait langsung dengan isu tersebut.
Dalam persidangan, hakim juga menggali kemungkinan adanya perintah atasan atau operasi khusus, tetapi seluruh saksi, termasuk Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heryadi, menegaskan tidak ada perintah apa pun.
“Apakah Saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?” tanya hakim kepada Letkol Chk Alwi Hakim Nasution.
“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Alwi.
Para terdakwa disebut bertindak atas inisiatif sendiri karena rasa tersinggung, meski hakim menilai tindakan tersebut janggal mengingat latar belakang mereka tidak berhubungan dengan operasi intelijen. Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.








