Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR: Perbedaan Pendapat Tak Boleh Dibalas Kekerasan

×

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR: Perbedaan Pendapat Tak Boleh Dibalas Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Habiburokhman dok istw
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto/Istimewa)

Koma.id Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa segala bentuk perbedaan pendapat yang disampaikan warga negara tidak boleh direspons dengan kekerasan maupun tindakan premanisme.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apapun bentuk perbedaan pendapat seharusnya tidak boleh direspons dengan kekerasan dan premanisme,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Habiburokhman menegaskan bahwa jaminan perlindungan terhadap setiap warga negara telah diatur secara jelas dalam konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, serta perlindungan dari ancaman ketakutan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang merupakan hak asasi.

Menurut dia, negara memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan warga negara, termasuk mereka yang menyampaikan kritik atau perbedaan pandangan terhadap kebijakan.

Karena itu, Habiburokhman mengecam keras aksi penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus. Ia juga meminta aparat keamanan memberikan perlindungan maksimal terhadap aktivis tersebut guna mencegah kemungkinan terjadinya ancaman kekerasan lanjutan.

“Supaya beliau benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan,” kata politikus dari Partai Gerindra itu.

Selain itu, Komisi III DPR juga memastikan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut. Habiburokhman meminta aparat penegak hukum menangani perkara itu secara cepat, transparan, dan profesional.

“Kami akan terus mengawal agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional,” ujarnya.

Habiburokhman juga meminta negara menanggung penuh biaya pengobatan Andrie Yunus agar aktivis tersebut dapat memperoleh perawatan terbaik dan segera pulih dari luka yang dialaminya.

“Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali,” kata dia.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri mendapat perhatian luas dari masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia, yang menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.