Koma.id– Penanganan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum salah satu tersangka, Misri Puspita Sari, menuding bahwa proses penyidikan sarat manipulasi dan relasi kuasa.
Misri, yang kini ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam kasus ini, sejak awal disebut-sebut sebagai pelaku utama pencekikan terhadap Brigadir Nurhadi hingga tewas. Namun, kuasa hukumnya, Yan Mangandar, menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan cenderung dipaksakan.
Sementara itu, LPSK mempertanyakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut Misri diduga sebagai pelaku utama. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, hasil telaah BAP menunjukkan kecenderungan tudingan diarahkan kepada Misri.
Secara logika, lanjut Sri, tidak mudah bagi seorang perempuan menyebabkan kematian secara cepat. Namun BAP tetap mengarah ke Misri.








