KOMA.ID – Direktur eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai dengan adanya gugatan batas usia yang termaktub di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017) yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berdampak buruk bagi pemerintahan Jokowi saat ini.
Dimana di dalam gugatan itu, para pemohon meminta agar batas usia di huruf q direvisi, yakni di bawah 40 tahun. Ada yang meminta 35 tahun, ada yang 30, 25 bahkan 21 tahun.
Ia menganalisis, jika sampai majelis hakim MK mengabulkan gugatan tersebut, maka Jokowi akan menghadapi tekanan besar dari rakyatnya sendiri. Bahkan kata Dedi, tekanan itu tidak akan hanya melanda Jokowi, bahkan kepada Prabowo juga jika memang hasratnya adalah ingin Gibran menjadi cawapresnya.
“Pertama, Jokowi dan Prabowo akan hadapi propaganda sebagai penyubur politik dinasti atau kekerabatan. Kedua, Jokowi akan dikampanyekan PDIP sebagai pengkhianat. Ketiga, Prabowo bisa kehilangan simpati karena memilih Cawapres berdasarkan anak Jokowi, bukan karena kapasitas,” kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/10).
Di sisi lain, melihat dari semua dinamika yang ada terkait dengan gugatan batas usia, Dedi menilai bahwa publik sebenarnya sudah membaca bahwa semua ini adalah skenario Jokowi untuk menciptakan dinasti politik semata. Salah satu yang kentara adalah ketika Kaesang Pangarep yang notabane baru masuk 3 hari menjadi kader PSI sebagai fresh graduade, ternyata langsung didapuk sebagai Ketua Umum partai berlambang bunga mawar itu.
“Gugatan ini dilakukan PSI, dan saat ini Kaesang memimpin PSI, maka bisa ditafsir gugatan ini memang untuk keluarga Jokowi,” pungkasnya.














