Koma.id – Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) mengapresiasi pemerintah terkait proses penegakan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, Habib Rizieq, yang juga pentolan Front Persaudaraan Islam (FPI) akhirnya bisa bebas bersyarat pada hari ini Rabu, 20 Juli 2022.
“Alhamdulillah hari ini, 20 Juli 2022 IB HRS telah bebas bersyarat dari penjara. Berita ini tentu sebuah kabar gembira, bagi para penegak kebenaran dan para pecinta habaib serta ulama,” kata Ketum GPMI H. Syarief Hidayatulloh kepada Koma.id, Rabu (20/7/2022).
GPMI, kata Syarief, menilai tak hanya proses penegakan hukum yang semakin membaik namun para petugas lapas dan stakeholder lainnya turut memperlakukan Habib Rizieq dengan sangat baik.
Bahkan, yang menggembirakan lagi Habib Rizieq bisa kembali berkumpul bersama rakyat dan umat untuk melanjutkan garis perjuangan untuk kebaikan bangsa ini ke depan.
“Rasa syukur dan gembira karena sudah dinanti-nanti umat muslim. Lebih dari itu, semoga keluarnya Imam Besar Habib Rizieq memberikan darah segar bagi perjuangan umat,” tutup Syarief.










