Koma.id – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen merupakan angka yang ideal untuk diterapkan dalam Pemilu mendatang.
Pernyataan Bahlil disampaikan di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mulai bergulir di DPR.
Bahlil mengatakan pembahasan mengenai besaran parliamentary threshold masih berlangsung melalui komunikasi lintas partai. Sejumlah angka muncul dalam pembicaraan tersebut, mulai dari 6 persen, 7 persen, 5 persen, hingga di bawah 5 persen.
“Kalau parliamentary threshold dalam komunikasi kita dengan lintas partai, memang ada yang menginginkan ada 6, ada 7, ada 5, ada di bawah itu juga. Tapi mungkin angka ideal ya, angka ideal itu 5, cocok lah,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Bahlil tidak menjelaskan lebih jauh alasan Golkar menilai angka 5 persen sebagai besaran yang ideal. Dia juga enggan menjawab ketika ditanya mengenai pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah yang disebut turut membahas ambang batas parlemen.
“Cukup ya. Nanti lagi ya,” ujar Bahlil saat mengakhiri keterangannya kepada wartawan.
Golkar dan PKS Sudah Sepaham
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah sepaham mengusulkan ambang batas parlemen sekitar 5 persen.
Kesepahaman tersebut dibahas dalam pertemuan jajaran DPP Golkar dan DPP PKS di Jakarta pada Senin (14/9/2026).
Sarmuji mengatakan angka tersebut dipandang sebagai ambang batas yang moderat. Golkar, kata dia, menginginkan sistem kepartaian dan sistem pemilu dapat berjalan selaras dengan sistem pemerintahan presidensial.
“Semestinya multipartai sederhana bukan multipartai ekstrem. Jumlah partai di DPR sebaiknya tidak sangat banyak, tetapi PT tidak boleh juga terlalu tinggi agar fragmentasi ideologi di masyarakat bisa terefleksikan dalam sistem kepartaian,” kata Sarmuji.
Dalam pertemuan tersebut, Bahlil juga menyebut pembahasan revisi UU Pemilu harus tetap mencerminkan suara rakyat sekaligus memungkinkan hadirnya anggota DPR yang berkualitas.
Gerindra Juga Dukung 5 Persen
Sikap Golkar tersebut sejalan dengan Partai Gerindra.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono sebelumnya menyatakan partainya sepakat dengan angka 5 persen dalam pembahasan parliamentary threshold.
Sugiono juga mengatakan sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah telah bertemu untuk membahas sejumlah hal terkait revisi UU Pemilu. Dalam pertemuan tersebut, angka 5 persen disebut menjadi salah satu poin yang telah disepakati.
“Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu yang kita sepakati,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Namun, kesepakatan antarpartai tersebut belum otomatis menjadi ketentuan hukum baru. Pembahasan revisi UU Pemilu masih harus melalui proses legislasi di DPR bersama pemerintah.
Aturan Saat Ini Masih 4 Persen
Sebagai informasi, ambang batas parlemen yang berlaku dalam UU Pemilu saat ini adalah 4 persen dari suara sah nasional.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk Pemilu 2024. Namun, MK memerintahkan agar norma dan besaran ambang batas tersebut diubah untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya dengan memperhatikan sejumlah persyaratan yang ditetapkan Mahkamah.
Dengan demikian, angka 5 persen yang disampaikan Bahlil saat ini masih merupakan sikap dan usulan politik dalam pembahasan RUU Pemilu, bukan angka yang telah menjadi ketentuan resmi.
Pembahasan selanjutnya akan menentukan besaran parliamentary threshold yang nantinya dituangkan dalam perubahan UU Pemilu.














