Koma.id– Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor di TPST Bantargebang. Penetapan ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebagai bagian dari penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.
“Dalam perkembangan penanganan kasus di Provinsi DKI Jakarta, aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang,” ucap Hanif, Senin (20/4/2026).
Polda Metro Jaya Sebut Perusakan Fasilitas Umum Demo 27 Agustus Dilakukan Kelompok Perusuh
Insiden longsor yang terjadi pada Maret 2026 di zona landfill 4 tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka, sehingga memperkuat proses hukum yang kini memasuki tahap lanjutan. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam pengelolaan sampah, terutama yang berdampak pada keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Sebelumnya, TPST Bantargebang telah dikenai sanksi administratif sejak 2024, namun dinilai tidak menunjukkan perbaikan signifikan meski sudah diawasi dan diwajibkan melakukan audit lingkungan.








