Koma.id– Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh kembali menegaskan sikap partainya yang mengusulkan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Surya mengatakan, usulan tersebut merupakan bagian dari gagasan NasDem untuk membangun sistem kepartaian yang lebih selektif. Menurut dia, jumlah partai yang lebih sedikit di parlemen dinilai dapat membuat proses demokrasi berjalan lebih efektif. Pernyataan itu disampaikan Surya di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset
“Dari pemilu ke pemilu memang NasDem paling eager untuk menaikkan tingkat parliamentary threshold. Karena pertimbangan kita adalah selected party. Lebih sedikit partai untuk mengatur lalu lintas jalannya demokrasi di negeri ini, menurut pandangan kami. Selected party itu jelas lebih efektif jalannya demokrasi kita dibandingkan dengan sistem multipartai,” kata Surya di Jakarta, Sabtu (19/9).
Surya menegaskan NasDem tetap mengajukan angka 7 persen, meski ia menyebut angka survei partainya berada di kisaran 4 persen. Ia bahkan mengatakan NasDem siap menerima konsekuensi apabila penerapan ambang batas tersebut membuat partainya gagal memperoleh kursi di DPR.
“NasDem mengusulkan 7 persen, walaupun surveinya NasDem 4 persen. Jadi, NasDem itu mengikhlaskan dirinya kalau dia enggak masuk di parlemen karena parliamentary threshold-nya tinggi,” kata Surya.
Namun, Surya menegaskan angka 7 persen bukan harga mati. Ia membuka ruang bagi partai politik lain untuk menyampaikan pandangan dan membahas besaran ambang batas yang dianggap tepat.
“Enggak bersikeras. Usulan pertama 7 persen. Kawan-kawan lain boleh berbicara,” ujarnya.
Surya juga mendorong agar pembahasan RUU Pemilu tidak ditunda hingga tahun depan. Ia menilai regulasi pemilu merupakan salah satu undang-undang strategis sehingga pembahasannya perlu segera dilakukan untuk mencari formula yang dapat menyempurnakan sistem pemilu.
Di sisi lain, Surya turut menanggapi gagasan mengenai mekanisme pencalonan presiden yang mensyaratkan dukungan sedikitnya dua fraksi. Menurut dia, gagasan tersebut dapat dibahas bersamaan dengan desain parliamentary threshold yang baru.
Pembahasan itu berlangsung setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025 menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Surya menekankan bahwa revisi UU Pemilu harus menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pandangan partai politik. Ia mengingatkan agar perbedaan pendapat tetap dihargai dalam proses penyusunan aturan baru.








