Koma.id– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membatasi operasional angkutan barang, termasuk truk bersumbu tiga, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Pembatasan tersebut direncanakan berlaku mulai H-7 hingga H+7 masa libur untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan di jalan tol maupun jalur arteri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan kebijakan pembatasan diperlukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas seiring meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.
“Pembatasan angkutan barang itu pasti ada kita lakukan karena volume kendaraan pasti akan meningkat,” kata Aan saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Aan menjelaskan, ketentuan pembatasan tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang saat ini tengah dipersiapkan pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Sebagai bagian dari persiapan, Kemenhub akan menggelar rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi pelaksanaan pembatasan angkutan barang pada periode Nataru sebelumnya.
Polda Riau Bongkar Peredaran 46,9 Kg Sabu dari Malaysia, Prajurit TNI Aktif Jadi Tersangka
“Jadi, lebih awal kami akan mempersiapkan. Besok kita akan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholders,” ujar Aan.
Dalam kebijakan Nataru 2026/2027, pemerintah juga memastikan tidak akan menerapkan skema window time atau pengaturan waktu tertentu bagi kendaraan angkutan barang untuk beroperasi di tengah masa pembatasan.
Menurut Aan, penerapan skema tersebut berpotensi menyulitkan petugas dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
“Karena window time itu akhirnya menyulitkan para petugas di lapangan. Jadi, kita tidak memberlakukan window time,” kata dia.
Meski demikian, kendaraan angkutan barang yang mengangkut kebutuhan tertentu, seperti bahan bakar minyak (BBM), sembako, dan gas, tetap mendapat pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah masih mematangkan rincian kebijakan melalui koordinasi lintas pemangku kepentingan sebelum menetapkan aturan operasional secara resmi.
Pembatasan tersebut diharapkan dapat mengendalikan kepadatan lalu lintas, mengurangi potensi kemacetan, serta menjaga kelancaran perjalanan masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027.








