Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

Cair! Segini Besaran THR yang Akan Didapat PNS Tahun 2024

×

Cair! Segini Besaran THR yang Akan Didapat PNS Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Cair! Segini Besaran THR yang Akan Didapat PNS Tahun 2024
Rekrutment CPNS dibuka besok, 17 September 2023

Koma.id Presiden Joko Widodo Widodo (Jokowi) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kabar baik karena Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair pada H-10 Lebaran.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Silakan gulirkan ke bawah

Mengutip aturan tersebut, THR bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

Sedangkan THR yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

THR bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Di dalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya.

PP ditandatangani Presiden Joko Widodo 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.