Koma.id – Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti meyakini gejolak pasar modal Indonesia akibat rencana reklasifikasi oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) hanya akan berlangsung dalam jangka pendek. Ia menilai fundamental ekonomi Indonesia masih kuat dan tetap memiliki daya tarik bagi investor global dalam jangka panjang.
Hal tersebut disampaikan Destry saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Destry, pengumuman MSCI yang memicu arus modal asing keluar atau capital outflow memang menimbulkan guncangan terhadap pasar keuangan domestik. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menghilangkan potensi Indonesia sebagai tujuan investasi.
Kementan Tinjau Penangkaran di Sembalun, Pastikan Kualitas Benih Kentang Chitra Siap Gantikan Impor
“Kalau saya yakin, jangka panjang kita sangat punya peluang. Jadi kalau MSCI, kita melihatnya jangka pendek yang memang ada shock di situ. Dan kita berharap, tentu kalau isu-isu yang menjadi concern itu sudah di-address, tentunya dia akan bisa berbalik lagi,” ujar Destry.
Ia menilai kepercayaan investor asing dapat kembali pulih apabila persoalan yang menjadi perhatian MSCI segera ditangani melalui pembenahan pasar modal secara konsisten.
Destry menyebut perbaikan tersebut terutama menyangkut transparansi, tata kelola atau governance, serta regulasi pasar modal. Menurutnya, reformasi diperlukan agar investor memiliki kepastian dan memperoleh informasi yang memadai dalam mengambil keputusan investasi.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merespons perhatian MSCI. Koordinasi antarlembaga melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) turut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor global terhadap perekonomian Indonesia.
Destry mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi dengan sejumlah investor asing setelah pengumuman MSCI. Salah satunya pimpinan global sebuah bank asing besar yang memiliki eksposur investasi signifikan di Indonesia.
Investor tersebut, kata Destry, menyayangkan munculnya persoalan MSCI karena masih memandang Indonesia sebagai salah satu pasar yang menarik untuk investasi.
Ia menambahkan, sejumlah pasar global juga menghadapi tantangan tersendiri. Pasar saham Amerika Serikat, misalnya, dinilai memiliki risiko karena kapitalisasi pasarnya telah mencapai sekitar 2,4 kali produk domestik bruto (PDB), dengan dominasi sektor teknologi. Sementara sejumlah negara Eropa menghadapi persoalan rasio utang dan defisit anggaran.
Kondisi tersebut membuat investor asing masih melihat peluang investasi di kawasan Asia, termasuk Indonesia.
MSCI Soroti Transparansi Pasar Modal Indonesia
Sebelumnya, MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan pembukaan konsultasi terkait proposal perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Proposal tersebut muncul setelah MSCI menerima masukan dari pelaku pasar mengenai persoalan investabilitas pasar modal Indonesia.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain ketidakjelasan struktur kepemilikan saham serta dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi yang dinilai mengganggu integritas dan transparansi pasar.
MSCI juga menilai sejumlah reformasi yang telah diumumkan otoritas Indonesia belum menunjukkan dampak yang konsisten dan signifikan dalam menjawab kekhawatiran investor institusi.
Selama proses konsultasi berlangsung, MSCI mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan indeks terkait saham Indonesia. Kebijakan tersebut mencakup tidak dilakukannya peningkatan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan jumlah saham (Number of Shares), penambahan saham ke MSCI Indonesia Investable Market Index, serta kenaikan kategori ukuran indeks.
MSCI membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027. Keputusan final mengenai usulan reklasifikasi tersebut dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027. MSCI juga membuka kemungkinan menyampaikan pembaruan sementara selama periode konsultasi.
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal
Menanggapi perhatian MSCI, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan lembaga terkait terus memperkuat reformasi pasar modal.
Sejumlah agenda pembenahan diarahkan pada peningkatan transparansi kepemilikan saham, penguatan pengawasan perdagangan, serta perbaikan tata kelola emiten.
Langkah tersebut antara lain mencakup pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, penguatan pelaporan konsentrasi kepemilikan saham atau High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan batas minimum saham beredar publik (free float) menjadi 15 persen.
OJK juga menegaskan bahwa pengumuman MSCI masih merupakan proses konsultasi, bukan keputusan final untuk mengubah status pasar saham Indonesia.
Pemerintah dan regulator berharap berbagai langkah reformasi tersebut dapat menjawab kekhawatiran investor global, memperkuat integritas pasar modal, serta menjaga daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi jangka panjang.








