Koma.id – Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Selain penegakan hukum pidana, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga memiliki catatan kebakaran berulang.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan, penindakan dilakukan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Klaim Stabilitas Pemerintahan Prabowo Jadi Alasan, PKS Ikut Turun Tangan soal Ijazah-Gate Gibran
Hal tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers penanganan karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.
Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK Geledah Kantor PT Djarum, Usut Dugaan Suap Cukai dan Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Posisi berikutnya ditempati Riau dengan 59 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari keseluruhan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Sebanyak empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Empat perusahaan dengan status PMA berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Keempatnya adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.
Asep menjelaskan, keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla tidak dapat diabaikan. Menurutnya, kebakaran tidak hanya disebabkan tindakan perorangan, tetapi juga dapat berkaitan dengan aktivitas perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan.
“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” kata Asep.
Ia menambahkan, jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Polri Usulkan Pencabutan Izin 23 Korporasi
Selain menetapkan tersangka, Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Asep menyebut rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Pertama, perusahaan tercatat mengalami kebakaran berulang di wilayah konsesinya. Kedua, titik awal kebakaran ditemukan berasal dari dalam area konsesi perusahaan.
Ketiga, perusahaan dinilai tidak memiliki sarana dan prasarana penanggulangan karhutla yang memadai. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan luas lahan terbakar yang mencapai lebih dari 500 hektare.
“Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin,” ungkap Asep.
Ia menjelaskan, rekomendasi pencabutan izin tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Meski demikian, keputusan pencabutan izin usaha tetap berada pada kewenangan kementerian atau lembaga terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri Perkuat Pencegahan Karhutla
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Upaya pencegahan harus berjalan bersamaan dengan penindakan agar kebakaran tidak terus berulang.
Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan, perusahaan pemegang konsesi, hingga masyarakat di sekitar kawasan rawan kebakaran.
Trunoyudo mengatakan, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana pemadaman serta melakukan pengawasan terhadap wilayah konsesinya.
Sementara itu, kunjungan Kabareskrim ke Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk memantau langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan proses penanganan perkara karhutla berjalan sesuai ketentuan hukum.
- Polri menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek hukum kepada pelaku, tetapi juga mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas ekonomi masyarakat.








