Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Baru Sehari Jakarta Berubah dari Level 2 ke Level 1

×

Baru Sehari Jakarta Berubah dari Level 2 ke Level 1

Sebarkan artikel ini
Baru Sehari Jakarta Berubah dari Level 2 ke Level 1

Koma.id Baru kemarin, Selasa (5/7/2022), Kemendagri mengeluarkan siaran pers dan Inmendagri menyatakan bahwa DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi masuk ke level 2.

Keputusan itu tertuang dalam Inmendagri No 34 Tahun 2022. Peningkatan level itu dilakukan lantaran adanya kenaikan kasus akibat varian Omicron BA.4 dan BA.5. Inmendagri itu berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus.

Silakan gulirkan ke bawah

Sehari setelah itu, tepatnya hari ini Rabu (6/7/2022), Menteri Dalam Negeri mengeluarkan aturan terbaru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Dalam aturan terbaru ini, wilayah DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022. Inmendagri ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.

“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” demikian bunyi petikan Inmendagri tersebut.

Selain DKI Jakarta, level PPKM di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi (Bodetabek) juga kembali ke Level 1. Tak lagi Level 2.

“Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan,” demikian bunyinya.

Dengan demikian, kapasitas mal/pusat perbelanjaan di Jabodetabek kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Untuk perusahaan di sektor non-esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor.

Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima. Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.

Kemudian kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen. Angkutan umum juga dapat mengangkut penumpang hingga 100 persen.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.