Koma.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Reindy (41), Direktur N Co-Living by NIX, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di tempat hiburan malam. Penangkapan dilakukan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Senin (06/04).
“Benar, tersangka atas nama Reindy selaku Direktur N Co-Living by NIX kami tangkap di parkiran kawasan PIK,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (08/04).
Polda Metro Jaya Sebut Perusakan Fasilitas Umum Demo 27 Agustus Dilakukan Kelompok Perusuh
Penangkapan Reindy merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba di N Co-Living Kerobokan, Badung, Bali. Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga orang dari manajemen kelab malam tersebut, yakni Ngakan Gede Rupawan sebagai pengedar, Beril Cholif sebagai penghubung antara pengedar dan tamu, serta Steve Wibisono selaku manajer operasional.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui Direktur N Co-Living mengizinkan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Bahkan, ada permufakatan dengan pihak manajemen untuk mengedarkan narkoba demi menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan,” jelas Eko.
Dalam operasi di Bali, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ekstasi berlogo Heineken dan TMT, ketamin, serta uang tunai Rp10 juta hasil penjualan narkoba. Polisi juga mengungkap bahwa peredaran narkoba di N Co-Living by NIX telah berlangsung sejak 2025.
Saat ini, Reindy diamankan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan,” tegas Eko.









