Koma.id, Jakarta – Pilot Susi Air, Philips Mark Merthens yang dibebaskan KKB Papua pada Sabtu 21 September 2024, kini menuai hal kontroversial dan dipersoalkan oleh KKB
Pasalnya, KKB Papua mengklaim kalau pilot asal Selandia Baru itu bukan dibebaskan oleh TNI Polri seperti yang dibesar-besarkan belakangan ini.
Sebby Sambom, Juru Bicara KKB Papua menegaskan bahwa yang membebaskan pilot tersebut bukan TNI Polri. Pembebasan itu dilakukan langsung oleh TPNPB-OPM sesuai standar hukum internasional.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa dalam proses diplomasi dan negosiasi, terdapat strategi yang harus diterapkan.
Dia menjelaskan, TNI dan Polri telah melakukan pendekatan melalui soft approach atau pendekatan lunak, yang melibatkan dialog dan diplomasi. Sigit meyakini cara ini bisa menghasilkan hasil akhir yang lebih baik.














