Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Bambang Tri dan Gus Nur Remi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

×

Bambang Tri dan Gus Nur Remi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini
sugi nur raharja dan bambang tri mulyono
Gus Nur dan Bambang Tri dalam sebuah podcast milik Sugi Nur Raharja.

KOMA.ID – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan, bahwa dua orang yakni Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono (BTM) saat ini sudah menyandang status tersangka.

“Tersangka pertama adalah SMR, kedua adalah BTM,” kata Kombes Pol Nurul dalam konferensi persnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (13/10).

Silakan gulirkan ke bawah

Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur disebut telah menyebarkan ujaran kebencian lewat akun YouTube Gus Nur 13. Kemudian, keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Keduanya dijerat dengan Pasal 156 a huruf A KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan. Kemudian Pasal 14 ayat (1) (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Diketahui, Bambang Tri Mulyono sebelumnya ditangkap pada Kamis sore. Bambang diamankan di hotel Sofyan Inn Tebet, Jakarta Selatan oleh tim penyidik dari Dittipidsiber Bareskrim Polri. Saat itu, Bambang Tri sedang menginap di hotel tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.