Koma.id – Putusan banding atas sidang etik Polri memutuskan Kompol Chuck Putranto tidak dipecat dari institusi kepolisian.
Dibatalkannya sanksi pemecatan tersebut karena putusan banding yang sebelumnya diajukan Chuck Putranto.
Putusan banding tersebut menyatakan bahwa Chuck tidak berhak menerima sanksi pemecatan.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
Pada September 2022, Chuck memang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri.
Namun, Chuck kemudian mengajukan banding hingga akhirnya hasil banding membatalkan putusan tersebut.
Saat ini status Chuck masih menjadi anggota Polri. Chuck hanya menerima hukuman demosi selama satu tahun.
Hal ini sesuai dengan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tingkat banding.
Berikut profil Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 2006. Dia sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) wilayah Belitung Timur.
Sepak terjangnya di dunia kepolisian berlanjut ketika dia mulai menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dari sinilah Kompol Chuck Putranto mulai mengenal Irjen Ferdy Sambo.
Di Bareskrim ini karirnya melesat dan dipercaya untuk bertugas di Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 2017.
Dia berduet dengan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, yang juga turut menjadi Pelaksana Harian Satgas TPPO.
Satgas TPPO ini juga pernah mendapatkan Penghargaan Hassan Wirayudha yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ketika Chuck masih bertugas di satuan tersebut.
Selanjutnya, ketika Ferdy Sambo diangkat menjadi Kadiv Propam pada akhir 2020, Chuck juga ikut dipindahkan di Biro Tanggung Jawab Profesi atau yang sering disebut Rowabprof.
Sialnya, karir cemerlang yang telah dibangunnya selama 22 tahun harus kandas lantaran terlibat dalam skenario busuk yang dibangun oleh atasannya mantan Kadiv Propam, Ferdy sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.














