Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat dari Anggota Polri 

×

AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat dari Anggota Polri 

Sebarkan artikel ini
AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat dari Anggota Polri 

Koma.id Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi memecat dari Polri serta menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka.

Penetapan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena di anggap membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan mahasiswa bernama Ken Admiral.

Silakan gulirkan ke bawah

“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan),” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya dikutip, Rabu (3/5/2023).

Irjen RZ Panca Putra mengatakan bahwa Achiruddin membiarkan anaknya melakukan penganiayaan padahal ia berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Karena keberadaan (Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut. Baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya di tolong pada saat itu,” ucap Kapolda.

Sebelumnya Polda Sumut memecat Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme PTDH karena terbukti melanggar kode etik Polri.

“Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak melakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya di lakukan,” jelasnya.

Dari pertimbangan Propam Sumut memutuskan bahwa perilaku Achiruddin Hasibuan terjerat pasal 5, 8, dan 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu di langgar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ” ucap Putra.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.