Koma.id– Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidangnya adalah pemeriksaan terkait dengan saksi perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut berjumlah sebanyak 13 orang.
YLBHI: Urusan Begal Bukan Tugas Tentara
“Rencana untuk saksi info dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) ada 13 saksi, mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan,” ujarr Ragahdo Yosodiningrat, Kamis (3/11/2022).
Sekarang Bukan Lagi Isu Dwifungsi, TNI Dinilai Sudah Masuk ke Semua Sektor Dari MBG hingga Koperasi
Selain Hendra dan Agus, dua terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo juga dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan.
Berikut 13 saksi yang direncanakan hadir dalam persidangan tersebut yakni:
1. Seno
2. Ariyanto
3. Afung
4. Ridwan Soplanit
5. Rifaizal Samual
6. Ridwan Janari
7. Dimas Arki
8. Dwi Robi
9. Arsyad Daiva
10. Diryanto
11. Aris Yulianto
12. Radite Hernawa
13. Agus Saripul Hidayat












