Koma.id – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan putusan sela atas terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menerangkan bahwa pihaknya menerima apapun hasil yang diputuskan oleh Majelis Hakim.
“Apa pun hasilnya, kami percayakan pada majelis hakim. Diterima atau tidak diterima, kami hormati,” ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Oleh karenanya, pihaknya bersiap menjalani persidangan selanjutnya dengan fokus fakta objektif di persidangan.
“Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan,” tegasnya.













