Koma.id– Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Hakim menyampaikan, surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga menginstruksikan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” ucapnya.













