Koma.id, Jakarta – Polri telah melakukan penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono selaku penulis Jokowi Undercover.
Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) Willy Prakarsa itu mengapresiasi gerak cepat Polri yang menangkap pelaku dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama yakni Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja.
Pemeriksaan terhadap Bambang Tri, dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
“JARI 98 mengapresiasi gerak cepat Polri menangkap dugaan tindak pidana ujaran kebencian Bambang Tri dan Sugi Nur karena telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan keonaran diruang publik,” tegas Willy Prakarsa, hari ini.
Menurut Willy, apa yang dilakukan Bambang Tri dan Sugi Nur sudah kelewat keterlaluan dan sudah sepantasnya ditindak tegas secara hukum. Apalagi ujaran kebencian dan penistaan yang mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.
“Jaga persatuan dan kesatuan adalah hal yang terpenting. Toleransi dan saling menghargai di Negara Pancasila harus tegak berdiri, jangan terpengaruh dengan konten yang telah disebarkan. Semoga toleransi antar umat beragama Indonesia ke depan semakin membaik dan Polri bersama rakyat untuk menjaga itu semua,” pungkasnya.














